Permohonan Surakarta untuk Kembali Menjadi Daerah Istimewa: Sejarah, Hukum, dan Aspirasi Masyarakat

Date: 2025-05-07
Category: Politik
Rangkuman Kota Solo, yang dikenal sebagai Surakarta, kini mengajukan permohonan untuk kembali mendapatkan status sebagai Daerah Istimewa Surakarta, sebuah hak yang pernah dimilikinya sebelum dicabut pada tahun 1946. Permintaan ini muncul dari desakan sejarah yang mendalam, mengingat Surakarta pernah menjadi pusat budaya dan kekuasaan di Jawa. Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Surakarta menunjukkan dukungan terhadap Republik, berbeda dengan banyak kerajaan lainnya. Namun, gelombang anti-feodalisme yang melanda menyebabkan pencabutan status keistimewaan tersebut, sementara Yogyakarta berhasil mempertahankan haknya berkat strategi politik yang cerdas. Kini, setelah delapan dekade, pertanyaan mengenai kelayakan Surakarta untuk mendapatkan kembali haknya muncul kembali, dengan merujuk pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui keberadaan daerah dengan status khusus. Proses ini tidak hanya sekadar mimpi, tetapi memerlukan jalur legislasi formal dan persetujuan politik untuk mewujudkannya.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Permintaan Solo untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta dilihat sebagai pengakuan terhadap hak sejarah dan budaya yang telah lama terabaikan. Artikel-artikel dari perspektif ini menekankan pentingnya keistimewaan sebagai bentuk pengakuan hukum yang diatur dalam UUD 1945, serta menyoroti bahwa keistimewaan bukanlah sekadar hadiah politik, melainkan hak yang harus diakui dan dihormati oleh negara. Mereka juga menekankan bahwa suara masyarakat Surakarta harus didengar dan diakomodasi dalam proses legislasi formal. Dari sisi Konservatif: Artikel-artikel dari perspektif ini cenderung menyoroti tantangan dan risiko yang mungkin muncul dari permintaan keistimewaan tersebut. Mereka mengingatkan bahwa sejarah Surakarta yang penuh gejolak dan ketidakstabilan politik dapat menjadi penghalang bagi pengembalian status istimewa. Ada penekanan pada pentingnya prosedur dan persetujuan politik yang harus dilalui, serta kekhawatiran bahwa pengembalian status keistimewaan dapat memicu ketegangan sosial dan politik di daerah tersebut.
Related Articles
Solo Menuntut Istimewa
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.474134
Hoax Rate: 0.596005
Ideology Rate: 0.515556