TALAS

News List Add New Article

Marcella Santoso Ditangkap Sebagai Tersangka dalam Tiga Kasus Tindak Pidana, Termasuk Pencucian Uang dan Korupsi

News Image

Date: 2025-05-07

Category: Korupsi

Rangkuman Marcella Santoso, seorang advokat, ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung pada 5 Mei 2025, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sebelumnya, ia juga terlibat dalam dua kasus lainnya, yaitu vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara crude palm oil (CPO) dan perintangan penyidikan kasus korupsi di pengadilan yang sama. Dalam kasus terbaru, Marcella bersama dua tersangka lainnya, Ariyanto Bakri dan Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025. Marcella, yang merupakan pengacara dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm, memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat, dengan gelar sarjana dari Universitas Indonesia pada tahun 2006, serta gelar master dan doktoral hukum pada tahun 2010 dan 2022. Sebelum terjerat dalam kasus-kasus ini, ia dikenal sebagai kuasa hukum bagi sejumlah terdakwa kasus korupsi, termasuk eks pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dan kasus tata niaga timah yang merugikan negara.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Marcella Santoso, seorang advokat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perintangan penyidikan. Ia sebelumnya menjadi kuasa hukum bagi sejumlah terdakwa kasus korupsi, termasuk pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dan suami aktris Sandra Dewi. Penetapan tersangka ini dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, dan masa hukuman yang mungkin diterima masih tergantung pada proses penuntutan.

Related Articles

Marcella Santoso, Advokat yang Jadi Tersangka dalam 3 Kasus

Source: Kompas

Date: 2025-05-06

Article Link

Bias Rate: 0.588537

Hoax Rate: 0.282232

Ideology Rate: 0.193766

Back to News List