Polisi Cilegon Tangkap Dua Pelaku Pungli Sopir Truk Pasir di Lokasi Tambang

Date: 2025-05-07
Category: Kejahatan
Rangkuman Polres Cilegon menangkap dua pelaku pungutan liar yang diduga melakukan praktik tersebut terhadap sopir truk pasir di lokasi tambang pasir di Blokang, Kelurahan Bagendung, Cilegon, pada Selasa, 6 Mei 2025. Pelaku berinisial AT (55) dan R (17) ditangkap saat menunggu truk keluar setelah mengisi pasir, dengan tarif pungli sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per kendaraan. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 119.000 dari AT dan Rp 85.000 dari R. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten untuk memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Cilegon.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: terdapat penekanan pada tindakan tegas polisi dalam memberantas pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Artikel ini menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga, serta menekankan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap perintah dari Kapolda Banten untuk mengatasi premanisme. Dari sisi Konservatif: artikel ini menekankan pada penangkapan dua pelaku pungli yang dilakukan oleh Polres Cilegon, dengan rincian mengenai identitas pelaku dan jumlah uang yang disita. Terdapat fokus pada tindakan hukum yang diambil untuk menindak tegas praktik pungli, serta pernyataan Kapolres Cilegon mengenai komitmen untuk menjaga ketertiban di masyarakat.
Related Articles
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pungli Sopir Truk di Cilegon
Source: Detik
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.494203
Hoax Rate: 0.952081
Ideology Rate: 0.457969