TALAS

News List Add New Article

Perpres 46 Tahun 2025: Penguatan Aturan TKDN untuk Perlindungan dan Peningkatan Produk Dalam Negeri

News Image

Date: 2025-05-07

Category: Bisnis

Rangkuman Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk memperkuat aturan sebelumnya mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam peluncuran mobil listrik Polytron G3 di Jakarta pada hari Selasa, Agus menjelaskan bahwa perpres ini bersifat lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi serta membuka pasar bagi produk lokal, terutama dalam meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 66 Ayat 2b, yang menetapkan bahwa jika produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 40 persen tidak tersedia, maka tetap wajib menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen. Selain itu, kementerian juga sedang melakukan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN untuk menyederhanakan tata cara perhitungan, mempercepat proses dari tiga bulan menjadi sepuluh hari, dan mengurangi biaya sertifikasi, dengan harapan mempermudah pengurusan TKDN bagi industri dalam negeri.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Perpres nomor 46 tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Ia menyebut perpres ini lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi serta membuka pasar bagi produk lokal. Salah satu poin penting adalah pasal 66 ayat 2b yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen jika produk dengan nilai TKDN minimal 40 persen tidak tersedia. Agus juga mengungkapkan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN untuk mempercepat dan mengurangi biaya, dengan harapan pengurusan TKDN menjadi lebih mudah dan cepat.

Related Articles

Menperin sebutPerpresbaru soal TKDNperkuat aturan lama

Source: Antara

Date: 2025-05-06

Article Link

Bias Rate: 0.561042

Hoax Rate: 0.928377

Ideology Rate: 0.94786

Back to News List