TALAS

News List Add New Article

Satpol PP Tertibkan TikToker yang Live Ngamen di Bundaran HI karena Melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum

News Image

Date: 2025-04-23

Category: Kejahatan

Rangkuman Sebuah insiden terjadi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, ketika Satpol PP menertibkan seorang TikToker yang melakukan siaran langsung ngamen pada tanggal 22 April. Petugas menghampiri TikToker tersebut setelah menerima laporan dan meminta agar ia menghentikan aktivitasnya, yang dianggap melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa aktivitas live streaming di lokasi tersebut melanggar Pasal 3 huruf i dan Pasal 12 huruf d Perda 8 Tahun 2007, yang melarang penggunaan trotoar dan jalur hijau untuk kegiatan yang tidak sesuai. Bundaran HI dikenal sebagai tempat berkumpul masyarakat, namun sering kali menimbulkan masalah kebersihan dan keselamatan, mengingat tingginya volume kendaraan di sekitar lokasi. Satriadi menekankan pentingnya menjaga fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan menghindari potensi kecelakaan akibat gangguan aktivitas di area tersebut.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Artikel ini menekankan pentingnya penegakan aturan dan ketertiban umum di Bundaran HI. Satpol PP Jakarta bertindak tegas terhadap TikToker yang melakukan live streaming, dengan alasan bahwa aktivitas tersebut melanggar peraturan daerah yang mengatur penggunaan ruang publik. Kepala Satpol PP, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa lokasi tersebut bukan tempat untuk membuat konten dan sering kali menimbulkan masalah kebersihan. Penegakan hukum dilakukan secara persuasif, namun dengan ancaman sanksi yang berat bagi pelanggar, mencerminkan komitmen untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di area dengan kepadatan kendaraan tinggi.

Related Articles

Duduk Perkara TikToker Live Ngamen di Bundaran HI Diusir Satpol PP

Source: Detik

Date: 2025-04-23

Article Link

Bias Rate: 0.630818

Hoax Rate: 0.0119318

Ideology Rate: 0.923595

Back to News List