"Kementerian ESDM Wajibkan Perusahaan Batu Bara Lakukan Hilirisasi untuk Produksi Metanol, DME, dan Amonia"

Date: 2025-05-07
Category: Bisnis
Rangkuman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mewajibkan tujuh perusahaan, termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal, untuk melakukan hilirisasi batu bara sebagai bagian dari izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dalam rapat dengar pendapat di Jakarta pada hari Selasa, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa hilirisasi ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PT Adaro diwajibkan untuk mengolah batu bara menjadi metanol dan DME dengan kapasitas input 6,75 juta ton per tahun dan investasi sekitar 2,61 miliar dolar AS. PT Arutmin Indonesia juga diharuskan untuk memproduksi metanol dan amonia dengan kapasitas 6 juta ton per tahun dan investasi sekitar 2,7 miliar dolar AS. Selain itu, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, dan PT Berau Coal juga memiliki kewajiban serupa dengan rencana investasi yang bervariasi. KESDM mencatat adanya beberapa kendala dalam proses ini, namun hal ini tetap menjadi perhatian dan diawasi oleh KPK.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mewajibkan tujuh perusahaan, termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal, untuk melakukan hilirisasi batu bara. Ini dianggap sebagai langkah penting untuk melanjutkan operasi dari izin usaha pertambangan khusus. Rencana investasi yang signifikan diungkapkan, dengan fokus pada pengembangan metanol dan DME, serta pembangkit listrik tenaga mesin gas. Meskipun ada beberapa kendala yang dihadapi, pihak kementerian menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian dan diawasi oleh KPK.
Related Articles
KESDM wajibkan Adaro hingga KPC untuk garap hilirisasi batu bara
Source: Antara
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.672221
Hoax Rate: 0.205747
Ideology Rate: 0.193421