ICW: UU BUMN Berpotensi Memperumit Penegakan Hukum Korupsi di Perusahaan Pelat Merah

Date: 2025-05-07
Category: Pemerintahan
Rangkuman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang mulai berlaku pada 24 Februari 2025, mengubah status direksi dan komisaris BUMN menjadi bukan penyelenggara negara, yang berpotensi mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di perusahaan pelat merah. Anggota DPR, Nasir Djamil, menyarankan masyarakat yang merasa keberatan dengan undang-undang ini untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan bahwa UU BUMN dapat menjadi pintu masuk bagi kejahatan korupsi, karena menyulitkan penyidik untuk menindak kasus korupsi di BUMN. Meskipun demikian, Wakil Ketua KPK, Johan Tanak, menyatakan bahwa direksi dan komisaris tetap bisa diproses hukum jika terindikasi korupsi, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, dan peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) juga menekankan pentingnya sistem pencegahan korupsi di BUMN, meskipun UU BUMN baru ini dianggap sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdapat kekhawatiran mengenai dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN terhadap kewenangan KPK. Artikel menyoroti bahwa dengan pernyataan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, KPK mungkin kehilangan kemampuan untuk menangkap dan memproses hukum mereka. Ada seruan untuk mengkaji kembali aturan ini agar tidak menghambat penegakan hukum terhadap korupsi. Dari sisi Konservatif: Anggota DPR menyarankan masyarakat untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika merasa tidak cocok dengan UU BUMN. Penekanan pada pentingnya jalur hukum dalam menyelesaikan ketidakpuasan terhadap undang-undang menunjukkan sikap proaktif. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menyerahkan masalah ini kepada Mahkamah Konstitusi sebagai mitra kerja.
Related Articles
UU BUMN Batasi Ruang Gerak KPK, Anggota DPR: Gugat ke MK kalau Tidak Cocok
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.380617
Hoax Rate: 0.0351761
Ideology Rate: 0.367677
ICW Sebut UU BUMN Dapat Jadi Pintu Masuk Kejahatan Sempurna
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.470886
Hoax Rate: 0.15465
Ideology Rate: 0.469788
Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Diproses Hukum jika Terindikasi Korupsi
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.351638
Hoax Rate: 0.0276181
Ideology Rate: 0.108565
Mengapa KPK Terancam Tak Dapat Tangkap Direksi BUMN?
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.394217
Hoax Rate: 0.0100344
Ideology Rate: 0.140802
Eks Penyidik KPK Wanti-wanti Direksi Tak Jadikan UU BUMN Kesempatan Korupsi
Source: Detik
Date: 2025-05-07
Bias Rate: 0.465832
Hoax Rate: 0.911417
Ideology Rate: 0.242137
Pukat UGM Khawatir UU BUMN Baru Bikin KPK Tak Bisa Jerat Direksi yang Korupsi
Source: Detik
Date: 2025-05-07
Bias Rate: 0.452661
Hoax Rate: 0.00808884
Ideology Rate: 0.513214