TALAS

News List Add New Article

ICW: UU BUMN Berpotensi Memperumit Penegakan Hukum Korupsi di Perusahaan Pelat Merah

News Image

Date: 2025-05-07

Category: Pemerintahan

Rangkuman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang mulai berlaku pada 24 Februari 2025, mengubah status direksi dan komisaris BUMN menjadi bukan penyelenggara negara, yang berpotensi mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di perusahaan pelat merah. Anggota DPR, Nasir Djamil, menyarankan masyarakat yang merasa keberatan dengan undang-undang ini untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan bahwa UU BUMN dapat menjadi pintu masuk bagi kejahatan korupsi, karena menyulitkan penyidik untuk menindak kasus korupsi di BUMN. Meskipun demikian, Wakil Ketua KPK, Johan Tanak, menyatakan bahwa direksi dan komisaris tetap bisa diproses hukum jika terindikasi korupsi, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, dan peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) juga menekankan pentingnya sistem pencegahan korupsi di BUMN, meskipun UU BUMN baru ini dianggap sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdapat kekhawatiran mengenai dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN terhadap kewenangan KPK. Artikel menyoroti bahwa dengan pernyataan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, KPK mungkin kehilangan kemampuan untuk menangkap dan memproses hukum mereka. Ada seruan untuk mengkaji kembali aturan ini agar tidak menghambat penegakan hukum terhadap korupsi. Dari sisi Konservatif: Anggota DPR menyarankan masyarakat untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika merasa tidak cocok dengan UU BUMN. Penekanan pada pentingnya jalur hukum dalam menyelesaikan ketidakpuasan terhadap undang-undang menunjukkan sikap proaktif. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menyerahkan masalah ini kepada Mahkamah Konstitusi sebagai mitra kerja.

Related Articles

UU BUMN Batasi Ruang Gerak KPK, Anggota DPR: Gugat ke MK kalau Tidak Cocok

Source: Kompas

Date: 2025-05-06

Article Link

Bias Rate: 0.380617

Hoax Rate: 0.0351761

Ideology Rate: 0.367677

ICW Sebut UU BUMN Dapat Jadi Pintu Masuk Kejahatan Sempurna

Source: Kompas

Date: 2025-05-06

Article Link

Bias Rate: 0.470886

Hoax Rate: 0.15465

Ideology Rate: 0.469788

Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Diproses Hukum jika Terindikasi Korupsi

Source: Kompas

Date: 2025-05-06

Article Link

Bias Rate: 0.351638

Hoax Rate: 0.0276181

Ideology Rate: 0.108565

Mengapa KPK Terancam Tak Dapat Tangkap Direksi BUMN?

Source: Kompas

Date: 2025-05-06

Article Link

Bias Rate: 0.394217

Hoax Rate: 0.0100344

Ideology Rate: 0.140802

Eks Penyidik KPK Wanti-wanti Direksi Tak Jadikan UU BUMN Kesempatan Korupsi

Source: Detik

Date: 2025-05-07

Article Link

Bias Rate: 0.465832

Hoax Rate: 0.911417

Ideology Rate: 0.242137

Pukat UGM Khawatir UU BUMN Baru Bikin KPK Tak Bisa Jerat Direksi yang Korupsi

Source: Detik

Date: 2025-05-07

Article Link

Bias Rate: 0.452661

Hoax Rate: 0.00808884

Ideology Rate: 0.513214

Back to News List