Jamdatun: Tantangan Pejabat BUMN-BUMD dalam Pengambilan Keputusan dan Rencana Pembentukan Advokat General di Kejaksaan 2025

Date: 2025-05-07
Category: Pemerintahan
Rangkuman Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, mengumumkan bahwa tahun 2025 akan menjadi titik awal penting dalam pembentukan posisi Advokat General di Kejaksaan, sebagai bagian dari transformasi kelembagaan menuju tahun 2045. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada 6 Mei 2025, Narendra menekankan pentingnya dukungan legislatif untuk mewujudkan agenda jangka panjang ini. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa banyak pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merasa takut mengambil keputusan strategis karena risiko hukum, dan Jamdatun berperan dalam memberikan pendampingan hukum untuk memitigasi risiko tersebut. Dalam periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, Kejaksaan berhasil mencegah potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 26,5 triliun melalui penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penyelamatan aset bergerak seperti ribuan kilogram emas batangan.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Banyak pejabat pemerintah, termasuk di BUMN dan BUMD, merasa terhambat dalam mengambil keputusan strategis karena takut akan konsekuensi hukum. Jamdatun berperan penting dalam mendampingi mereka untuk memitigasi risiko dan mencegah moral hazard, di mana pejabat merasa aman dari risiko karena ada pihak lain yang menanggung akibatnya. Pendampingan hukum yang diberikan diibaratkan sebagai resep obat, yang menunjukkan pentingnya kepatuhan dan analisis risiko dalam pengambilan keputusan. Dari sisi Konservatif: Tahun 2025 dipandang sebagai momentum penting untuk penguatan peran kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Jamdatun menekankan pentingnya dukungan dari Komisi III DPR untuk membentuk posisi Advokat General, yang akan menjadi penasihat hukum utama negara. Fokus pada penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset menunjukkan komitmen untuk mendukung instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, dalam menjalankan fungsi mereka secara efektif.
Related Articles
Jamdatun: 2025 Jadi Titik Awal Pembentukan Advokat General di Kejaksaan
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.539554
Hoax Rate: 0.0371914
Ideology Rate: 0.517433
Jamdatun Ungkap Banyak Pejabat BUMN-BUMD Takut Ambil Keputusan
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.317427
Hoax Rate: 0.0453929
Ideology Rate: 0.0941452
Kejaksaan Cegah Negara Keluarkan Uang Rp 26,5 T
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.402823
Hoax Rate: 0.279672
Ideology Rate: 0.0907407