TALAS

News List Add New Article

"Warga Meninggal Tidak Wajib Lapor Pajak Jika Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP"

News Image

Date: 2025-05-07

Category: Kejahatan

Rangkuman Narasi yang beredar di media sosial menyatakan bahwa orang yang telah meninggal dunia tetap wajib melaporkan pajak, dan jika tidak, ahli waris akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, informasi ini tidak benar. Ketika seseorang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal, data mereka tetap aktif di DJP, sehingga ahli waris perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk menghindari kewajiban perpajakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa setelah NPWP dihapus, tidak ada lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Informasi ini penting untuk diketahui agar ahli waris tidak salah paham mengenai kewajiban pajak setelah kematian.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Narasi yang beredar di media sosial mengenai kewajiban melaporkan pajak bagi orang yang telah meninggal dunia dianggap sebagai hoaks. Artikel menekankan bahwa ahli waris tidak akan dikenakan sanksi jika mereka mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Ditekankan bahwa NPWP orang yang meninggal tetap aktif jika tidak ada permohonan penghapusan, dan ahli waris harus mengurus hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Related Articles

Orang Meninggal Tidak Ditagih Pajak Jika Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP

Source: Kompas

Date: 2025-05-06

Article Link

Bias Rate: 0.496666

Hoax Rate: 0.990768

Ideology Rate: 0.340914

Back to News List