"Warga Meninggal Tidak Wajib Lapor Pajak Jika Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP"

Date: 2025-05-07
Category: Kejahatan
Rangkuman Narasi yang beredar di media sosial menyatakan bahwa orang yang telah meninggal dunia tetap wajib melaporkan pajak, dan jika tidak, ahli waris akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, informasi ini tidak benar. Ketika seseorang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal, data mereka tetap aktif di DJP, sehingga ahli waris perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk menghindari kewajiban perpajakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa setelah NPWP dihapus, tidak ada lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Informasi ini penting untuk diketahui agar ahli waris tidak salah paham mengenai kewajiban pajak setelah kematian.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Narasi yang beredar di media sosial mengenai kewajiban melaporkan pajak bagi orang yang telah meninggal dunia dianggap sebagai hoaks. Artikel menekankan bahwa ahli waris tidak akan dikenakan sanksi jika mereka mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Ditekankan bahwa NPWP orang yang meninggal tetap aktif jika tidak ada permohonan penghapusan, dan ahli waris harus mengurus hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Related Articles
Orang Meninggal Tidak Ditagih Pajak Jika Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.496666
Hoax Rate: 0.990768
Ideology Rate: 0.340914