Kemenhut Tegaskan Sertifikat Tanah dalam Kawasan Hutan Dapat Dibatalkan di MK

Date: 2025-05-07
Category: Pemerintahan
Rangkuman Di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Mei 2025, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa sertifikat tanah yang berada dalam kawasan hutan dapat dibatalkan. Gugatan ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk PT Tara Bintang Nusa dan Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel, yang menantang Pasal 110A ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Para pemohon berargumen bahwa ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional mereka, termasuk perlindungan harta benda dan kepastian hukum. Mereka menginginkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah yang telah dijamin oleh undang-undang. Namun, Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa permohonan ganti rugi atas tanah yang berada di kawasan hutan tidak berdasar, karena penetapan kawasan hutan dilakukan sebelum hak atas tanah diberikan kepada pemohon.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Para pemohon menekankan pentingnya perlindungan hak konstitusional mereka, termasuk hak atas tanah yang dianggap sebagai bagian dari harta benda. Mereka berargumen bahwa ketentuan dalam Pasal 110A ayat (1) UU P3H melanggar hak milik pribadi dan kepastian hukum yang adil. Mereka menginginkan penyelesaian konflik antara kawasan hutan dan hak atas tanah secara koordinatif tanpa melanggar hak-hak yang sudah dijamin oleh undang-undang. Dari sisi Konservatif: Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa sertifikat tanah dalam kawasan hutan dapat dibatalkan dan bahwa permohonan ganti rugi atas kepemilikan tanah di dalam kawasan hutan adalah tidak berdasar secara hukum. Penetapan kawasan hutan dilakukan sebelum pemohon memiliki hak atas tanah, sehingga klaim mereka tidak dapat diterima.
Related Articles
Di MK, Kemenhut Tegaskan Sertifikat Tanah dalam Hutan Bisa Dibatalkan
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.488288
Hoax Rate: 0.0182117
Ideology Rate: 0.256855