"Pelecehan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu: Pengaduan Rutin dan Upaya Perbaikan Regulasi oleh DKPP"

Date: 2025-05-07
Category: Korupsi
Rangkuman Pengaduan terkait pelecehan seksual oleh penyelenggara pemilu menjadi isu rutin yang diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setiap tahunnya. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Jakarta Pusat, anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan bahwa antara tahun 2022 hingga 2024, terdapat 12 perkara yang telah disidangkan. Mayoritas kasus melibatkan penyelenggara pemilu yang memanfaatkan relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan untuk melakukan tindakan pelecehan. Semua pengadu dalam kasus ini adalah perempuan, sedangkan pihak teradu adalah laki-laki. Ratna juga menekankan pentingnya putusan DKPP sebagai acuan untuk perbaikan regulasi di masa depan, terutama dalam proses seleksi anggota penyelenggara pemilu, agar kasus serupa tidak terulang.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Pengaduan pelecehan seksual oleh penyelenggara pemilu menjadi isu yang terus-menerus muncul, menunjukkan adanya relasi kuasa yang dimanfaatkan oleh pelaku. Anggota DKPP menekankan pentingnya sanksi berat untuk pelanggaran ini sebagai langkah perbaikan regulasi di masa depan, serta perlunya seleksi yang lebih ketat terhadap anggota penyelenggara pemilu agar kasus serupa tidak terulang. Dari sisi Konservatif: Terdapat pengakuan bahwa pelecehan seksual oleh penyelenggara pemilu adalah masalah yang serius, namun sanksi yang diberikan sering kali dianggap ringan, seperti peringatan. Ada juga penekanan pada bentuk pelecehan yang terjadi dalam konteks perkawinan siri, yang menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kasus-kasus ini.
Related Articles
Pelecehan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu Jadi Aduan Rutin yang Diterima DKPP
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.590391
Hoax Rate: 0.0839254
Ideology Rate: 0.422186