TALAS

News List Add New Article

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung Terkait Dugaan Perselingkuhan

News Image

Date: 2025-05-07

Category: Korupsi

Rangkuman Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana kini memasuki tahap hukum. Lisa resmi menggugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, yang didaftarkan pada 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2025, di mana majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Pak Surono, Ibu Eti, dan Ibu Rahmawati. Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, mengungkapkan bahwa agenda sidang pertama adalah pemanggilan para pihak, dan jika keduanya hadir, hakim dapat mempertimbangkan jalur mediasi untuk penyelesaian. Sementara itu, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa kliennya belum menerima panggilan resmi dari pengadilan dan menunggu informasi lebih lanjut sebelum memberikan komentar.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Dalam artikel-artikel dengan perspektif liberal, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana diangkat dengan penekanan pada isu keadilan dan hak individu. Penulis menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabilitas publik, serta menekankan bahwa setiap individu berhak untuk memperjuangkan haknya di pengadilan. Ada juga penekanan pada potensi dampak sosial dari kasus ini terhadap masyarakat dan bagaimana hal ini mencerminkan dinamika kekuasaan dalam politik. Dari sisi Konservatif: Artikel-artikel dengan perspektif konservatif cenderung fokus pada aspek legal dan prosedural dari gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana. Mereka menekankan bahwa Ridwan Kamil, sebagai mantan Gubernur, harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan bahwa proses hukum harus diikuti dengan benar. Ada juga perhatian terhadap dampak reputasi dan stabilitas politik yang mungkin timbul akibat kasus ini, serta harapan untuk penyelesaian yang damai melalui mediasi.

Related Articles

Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil di PN Bandung

Source: Detik

Date: 2025-05-06

Article Link

Bias Rate: 0.467098

Hoax Rate: 0.0177977

Ideology Rate: 0.209523

Back to News List